Judul Buku : Fiqh Jihad
Penulis : Yusuf Qardhawi
Penerjemah : Irfan Maulana Hakim dan Arif Munandar Riswanto
Penerbit : Mizan
Tebal : lxxxi+1260 Halaman
Cetakan : Pertama, April 2010
Harga : Rp. 265.000.
Pasca peristiwa 11 September, George W. Bush, Presiden Amerika saat itu, mempopulerkan terminologi terorisme. Dengan cepat, istilah ini kemudian menjalar ke seantero pelosok bumi dan mengenalkan istilah lain, radikalisme Islam. Mengingat telunjuk Bush yang mengarah kepada Islam garis keras al-Qaeda, pimpinan Osama bin Laden, dalang tragedi tersebut.
Seolah dikomado, Dunia, terutama Barat, pun kemudian menjadi Phobia dengan hal-hal yang berbau Islam, mulai dari yang formalistik seperti pakaian, maupun Konsep dan idiom dalam Islam, terutama Jihad.
Sebuah stigma yang tidak bisa disalahkan maupun dibenarkan sepenuhnya, mengingat dalam Islam sendiri terdapat nuansa pergolakan pemikiran cukup tajam: konservatif, liberal dan moderat. Konservatif memandang Islam sebagai agama yang ekslusif, umatnya tidak bisa bergandengan dengan pemeluk agama lain, dan menolak segala sesuatu yang datang dari budaya-budaya luar Islam.
Kelompok liberal menganggap sebagian ajaran Islam tidak memiliki kesesuaian dengan realitas modern, kaku terhadap perubahan zaman, dan kurang peka dengan kebutuhan masyarakat. Mereka tak segan-segan mengatakan bahwa syariat yang kurang menghargai rasa kemanusiaan tidak boleh di berlakukan dan harus dihapus ketentuannya, termasuk Jihad.
Terakhir adalah moderat, kelompok mayoritas yang mencerminkan semangat dan ruh Islam sebagai ummatan wasathan (umat moderat), sebagaimana digambarkan dalam al-Qur’an. Mengutip Muhammad Imarah, Islam adalah agama yang bersumber dari langit, tetapi memiliki orientasi kemanusiaan yang sangat tinggi (al-Islam ilahiyyatul mashdar wa insaniyyatul maudhu’).
Makna Jihad
Kata jihad sebenarnya bersifat lebih umum, mencakup seorang mujahid yang berjihad melawan hawa nafsu dan setan, amar ma’ruf nahi munkar, mengatakan perkataan yang benar dihadapan penguasa zalim, dan yang lainnya termasuk pejuang yang berjuang di jalan Allah.
Kata jihad berbeda dengan qital (perang), baik dari segi bahasa maupun syari’at. Jihad merupakan isim masdar dari jahada- yujahidu-jihadan-mujahadatan, dan derivasi (musytaq) dari kata jahada-yajhadu-jahdan, yang berarti menanggung kesulitan atau mencurahkan kemampuan.Sedangkan qital merupakan bentuk masdar dengan wazn (timbangan) fi’al dari qatala-yuqatilu-qitalan-muqatalatan, dan bentuk musytaq dari kata kata qatala-yaqtulu-qatlan yang berarti menghilangkan jiwa orang lain. (halaman. 72)
Dengan demikian Jihad dapat disimpulkan memiliki cakupan yang lebih luas daripada qital. Kebanyakan para ahli fiqh muta’akhkhirin mendefinisikan jihad sebagai berperang di jalan Allah. Hal ini disebabkan qital merupakan tingkatan jihad yang paling tinggi. Padahal jihad bukan bermakna perang secara fisik an sich.
Terlebih Islam selalu condong terhadap perdamaian, Islam sendiri dari segi bahasa dengan salam (damai) atau silm berasal dari satu bentukan kata, yaitu sin, lam dan min. kata silm sering ditafsirkan sebagai salam (damai) yang merupakan antonim dari harb (perang). Kata salam juga terkadang ditafsirkan sebagai Islam.
Asal makna al-silm adalah penyerahan diri, kepatuhan dan meninggalkan perselisihan. Berdasarkan hal ini, al-silm mencakup dua makna bersamaan: pertama, rekonsiliasi (musalamah), perdamaian (mushalahah), dan meninggalkan peperangan. Kedua, kepatuhan terhadap Allah, agama-Nya, dan syariat-Nya. Inilah yang kemudian melahirkan istilah Islam.
Problem terbesar umat Islam saat ini, menurut Yusuf Qardhawi penulis buku ini, dalam masalah-masalah ilmiah dan pemikiran adalah biasa berada dalam pandangan atau sikap yang ekstrim, yaitu ifrath (berlebihan) dan tafrith (kelalaian) sehingga kebenaran diantara keduanya menjadi hilang. (hlm. 985).
Sikap ini terlihat jelas dalam memaknai jihad. Padahal Jihad merupakan cara, bukan tujuan dalam Islam. Tujuannya adalah memuliakan Islam, sehingga cara yang ditempuh pun harus dengan cara yang mulia, bukan teror.
Buku Serius
Fiqh Jihad merupakan karya termutakhir Yusuf Qardhawi, yang dinyatakan sebagai masterpiece-nya. Lahir atas kegelisahan-intelektual akan maraknya berbagai aksi kekerasan yang mengatasnamakan Islam.
Sebuah buku yang sangat serius disusun, bukan hanya melihat ketebalan halamannya, namun dengan tema terperinci yang tersusun menjadi sepuluh bagian dan 62 bab, yang membidik jihad dalam berbagai segi dan dimensi dengan aneka ragam pendapat ulama lintas zaman. Wacana yang sangat serius yang saat ini sering dibajak pemahamannya hanya sebagai kekerasan atas nama agama (Islam).
Dalam menulis buku ini, selain bersandar pada al-Qur’an dan berpijak pada Hadis Nabi, Qardlawi juga mencoba menyelami lautan ilmu fiqh yang menurutnya merupakan warisan melimpah ruah bagi para pengkaji masalah-masalah Islam. Selain itu ia juga berusaha mengkomparasikan antara Islam dengan agama dan hukum lain, metode lain yang digunakannya adalah mengaitkan masalah-masalah fiqh dengan realitas modern.
Sedangkan pedoman penulisan dan pemikirannya adalah moderat (al-wasathiyyah) dan adil (al-I’tidal). Sebuah manhaj yang diterangkan oleh Allah swt. Dalam ayat, Dan Kami telah menjadikan Kamu sebagai umat yang moderat (Q.S. Al-Baqarah: 143). Juga ayat; Agar Kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan dengan adil serta janganlah Kamu mengurangi neraca itu (Q.S. Al-Rahman: 8-9).
Semangat moderasi inilah yang ingin ditunjukkan buku ini, yang bertujuan menghadirkan Islam yang toleran, moderat, realistis dan ramah, tanpa mengabaikan pakem-pakem syari’at yang sudah ditetapkan. Dalam bahasa Qardhawi, syari’at memuat hal-hal yang permanen (tsawabit), tetapi memberikan pula ruang yang bisa berubah (mutaghayyirat).
0 komentar:
Posting Komentar