... Ringkasan Buku ...
http://buku-ok.blogspot.com
Judul : Panduan Lengkap Nikah (dari "A" sampai "Z")
Penulis : Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq
Penerjemah : Ahmad Saikhu
Pengedit Isi : Arman Amri, Lc
Penerbit : Pustaka Ibnu Katsir
Cetakan : Keempat - Juli 2006
Halaman : xxiv + 481
Untuk menikah memang diperlukan ilmu. Banyak hal yang perlu diketahui dalam masalah pernikahan. Dari mulai tuntunan memilih pendamping hidup, meminang, mahar, sampai masalah adab-adab dalam bercampur. Dengan ilmu tersebut seseorang mengetahui apa-apa yang dibolehkan oleh agama dan apa-apa yang tidak dibolehkan. Dengan ilmu itu pula, seorang suami atau istri dapat menjadikannya sebagai panduan dalam mengarahkan biduk rumah tangganya sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Yang pada akhirnya seseorang bisa mengharap pernikahannya mencapai kebahagiaan yang sejati.
Buku ini menjelaskan banyak hal tentang masalah pernikahan. Mulai dari keutamaan-keutamaan menikah, penjelasan tentang wanita yang halal dan haram untuk dinikahi, panduan memilih istri yang shalehah, nazhor (melihat wanita yang dipinang), sampai adab-adab pernikahan dalam mencampuri istri. Juga membahas mengenai hak-hak seorang istri dan juga suami. Pada bagian akhir memuat juga kisah-kisah para salafush shaleh dalam kehidupan pernikahannya. Perhatikan bagaimana kesabarannya, kemuliaannya, kesetiaannya, dsb, yang menjadi contoh teladan buat kita semua. Pembahasan yang begitu luas dalam buku ini insya Allah cukup menjadi bekal bagi kita untuk menuju pernikahan yang barakah sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu'alahi wa sallam. Dari
membaca buku ini insya Allah kita bisa semakin sadar bahwa untuk menikah memang diperlukan ilmu.
Berikut saya kutipkan sebagian dari buku tersebut dengan meringkasnya. Sebagian dari hak-hak isteri, hak-hak suami dan mutiara kisah dari para salafush shaleh.
[H A K I S T E R I]
--------------------
1. Wasiat Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tentang wanita.
Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dari Nabi
Shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya, dan berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, maka engkau mematahkannya dan jika engkau biarkan, maka tetap akan bengkok. Oleh karena itu, berbuat baiklah kepada wanita." (HR. Al Bukhari no. 5158).
8. Diantara hak isteri adalah dipergauli dengan cara yang ma'ruf.
Ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
"... Dan bergaullah dengan mereka secara patut .." (QS. An Nisaa': 19).
Ibnu Katsir mengatakan: "Yakni perbaguslah ucapan kalian kepada mereka, dan perbaguslah perbuatan kalian dan keadaan kalian sesuai kemampuan kalian, sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka. Oleh karena itu lakukanlah yang sama terhadap mereka, sebagaimana Allah berfirman:
"... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf..." (QS. Al Baqarah: 228).
* Diantara mempergauli dengan baik adalah berakhlak baik terhadapnya *
Dari Abu Hurairah ia menuturkan, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
"Kaum mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik kepada isterinya." (HR. At Tirmidzi no. 1162. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahiihah no. 284).
Al Hasan al Bashri berkata, "Hakikat akhlak yang luhur ialah mencurahkan kebaikan, menahan diri dari menyakiti dan berwajah manis."
9. Diantara haknya, engkau mengajarkan kepadanya tentang perkara agamanya.
Ali radhiyallahu'anhu berkata mengenai firman Allah
"Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka..." (QS. At Tahriim: 6)
"Yakni ajarkanlah dirimu dan keluargamu kebajikan serta didiklah mereka."
Qatadah berkata: "Yaitu dengan memerintahkan mereka agar mentaati Allah dan mencegah mereka dari bermaksiat kepada Nya, serta memimpin mereka dengan perintah Allah. Memerintahkan mereka dengan perintah Allah dan membantu mereka atas hal itu. Apabila engkau melihat kemaksiatan kepada Allah, maka hentikan dan cegahlah mereka dari perbuatan tersebut." (Tafsiir ath Thabari (XXVIII/ 166)).
Allah memuji Nabi Nya, Ismail 'Alaihissalam dengan firman Nya:
"Dan ia menyuruh keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabb nya." (QS. Maryam: 55).
11. Diantara hak isteri adalah diberi nafkah.
Isteri dan anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah, yaitu nafkah yang tidak berlebihan dan tidak pula terlalu kikir; berdasarkan firman-Nya:
".. Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf..." (QS. Al Baqarah: 233).
Nafkah tersebut tidak cukup berupa makanan dan minuman saja, tetapi mencakup tempat tinggal, makanan dan pakaian, sebagaimana firman Nya:
"Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka ..." (QS. Ath Thalaaq: 6).
Tetapi, saudaraku yang budiman, usahamu itu haruslah dari yang halal, tidak mengandung dosa dan syubhat. Dari Ka'ab bin 'Ujrah radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Wahai Ka'ab bin 'Ujrah! Sesungguhnya tidak akan masuk Surga daging dan darah yang tumbuh dari keharaman. Maka Neraka lebih pantas untuknya." (HR. Ahmad no. 14032. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahiih at Targhiib wat Tarhiib no. 861).
Karenanya, isteri dari Salafush Shalih berkata kepada suaminya ketika pergi menuju pekerjaannya: "Bertakwalah kepada Allah! Hati hati dengan usaha yang haram. Sebab, kami tahan terhadap kelaparan dan kesulitan, tetapi kami tidak tahan terhadap api Neraka."
[H A K S U A M I]
-------------------
1. Kepemimpinan laki laki atas wanita
4. Hak suami atasnya ialah isteri tidak mengizinkan seseorang memasuki rumah suaminya kecuali dengan seizinnya.
Al Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa padahal suaminya berada di rumah, kecuali dengan seizinnya, ia tidak pula mengizinkan (seseorang masuk) ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. Dan tidaklah ia nafkahkan sesuatu tanpa perintahnya, maka separuhnya diserahkan kepadanya." (HR. Al Bukhari no. 5159).
5. Suami lebih besar haknya atas isterinya dibanding kedua orang tuanya.
7. Suami berhak ditaati oleh isterinya selama tidak dalam kemaksiatan.
12. Hak suami atas isterinya ialah dia berterima kasih kepada suaminya atas apa yang diberikan kepadanya berupa makanan, minuman, pakaian, dan selainnya yang sanggup dia berikan.
'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu'anhuma mengatakan: "Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
'Allah tidak memandang seorang wanita yang tidak berterima kasih kepada suaminya, padahal dia butuh kepadanya.' "(Dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam as Silsilah ash Shahiihah no. 289).
[CONTOH - CONTOH UNTUK DITELADANI]
----------------------------------
Diantara tanda-tanda kesetiaan banyak wanita shalihah kepada suami mereka setelah kematiannya bahwa mereka tidak menikah lagi. Tidak ada yang dituju melainkan agar tetap menjadi isteri mereka di dalam Surga.
Dari Maimun bin Mihran, ia mengatakan: "Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu'anhu meminang Ummud Darda', tetapi ia menolak menikah dengannya seraya mengatakan, 'Aku mendengar Abud Darda' mengatakan: 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
'Wanita itu bersama suaminya yang terakhir,' atau beliau mengatakan, 'untuk suaminya yang terakhir.' " (As Silsilah Ash Shahiihah, Syaikh al Albani no. 1281, shahih).
Diantara teladan yang pantas disebutkan sebagai teladan utama para wanita tersebut adalah Fathimah binti 'Abdil Malik bin Marwan. Fathimah binti 'Abdil Malik bin Marwan ini pada saat menikah, ayahnya memiliki kekuasaan yang sangat besar atas Syam, Irak, Hijaz, Yaman, Iran, Qafqasiya, Qarim dan wilayah di balik sungai hingga Bukhara dan Janwah bagian timur, juga Mesir, Sudan, Libya, Tunisia, Aljazair, Barat jauh, dan Spanyol bagian barat. Fathimah ini bukan hanya puteri Khalifah Agung, bahkan dia juga saudara empat khalifah Islam terkemuka: al Walid bin 'Abdil Malik, Sulaiman bin 'Abdil Malik, Yazid bin 'Abdil Malik dan Hisyam bin 'Abdil Malik. Lebih dari itu dia adalah isteri Khalifah terkemuka yang dikenal Islam setelah empat
khalifah di awal Islam, yaitu Amirul Mukminin 'Umar bin 'Abdil 'Aziz.
Puteri khalifah, dan khalifah adalah kakeknya
Saudara khalifah, dan khalifah adalah suaminya
Wanita mulia yang merupakan puteri khalifah dan saudara empat khalifah ini keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suaminya pada hari dia diboyong kepadanya dengan membawa harta termahal yang dimiliki seorang wanita di muka bumi ini berupa perhiasan. Konon, diantara perhiasan ini adalah dua liontin Maria yang termasyhur dalam sejarah dan sering disenandungkan para penya'ir. Sepasang liontin ini saja setara dengan harta karun.
Ketika suaminya, Amirul Mukminin, memerintahkannya agar membawa semua perhiasannya ke Baitul Mal, dia tidak menolak dan tidak membantahnya sedikit pun.
Wanita agung ini -lebih dari itu- ketika suaminya, Amirul Mukminin 'Umar bin 'Abdul 'Aziz wafat meninggalkannya tanpa meninggalkan sesuatu pun untuk diri dan anak-anaknya, kemudian pengurus Baitul Mal datang kepadanya dan mengatakan,
"Perhiasanmu, wahai sayyidati, masih tetap seperti sedia kala, dan aku menilainya sebagai amanat (titipan) untukmu serta aku memeliharanya untuk hari tersebut. Dan sekarang, aku datang meminta izin kepadamu untuk membawa (kembali) perhiasan tersebut (kepadamu)."
Fathimah memberi jawaban bahwa perhiasan tersebut telah dihibahkannya untuk Baitul Mal bagi kepentingan kaum muslimin, karena mentaati Amirul Mukminin. Kemudian dia mengatakan, "Apakah aku akan mentaatinya semasa hidupnya, dan aku mendurhakainya setelah kematiannya?"
[PERSONAL VIEW]
---------------
Banyak hal -dan bahkan sangat banyak- yang perlu kita ketahui tentang masalah pernikahan. Buku ini dengan keluasan bahasannya memang perlu untuk dipelajari bagi mereka yang akan atau telah menikah. Agar kehidupan pernikahannya bisa selaras dengan aturan Islam.
Bila kita perhatikan, masih banyak para suami yang melupakan pengajaran agama kepada istri dan keluarganya. Padahal itu merupakan hak isteri. Ada sebagian lagi yang tidak mempergauli isteri dengan cara yang ma'ruf, semisal berlaku kasar, dll. Pun demikian dengan para isteri. Ada yang tidak berterima kasih kepada suaminya. Ada sebagian lagi tidak mentaati suami, dll. Hal-hal seperti inilah yang seharusnya diperbaiki. Tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat dan merujuk bagaimana aturan Islam menjelaskan tentang masalah pernikahan.
Maka dari itu -sekali lagi- bahwa untuk menikah memang diperlukan ilmu.
Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 19 November 2007
Buku Panduan Lengkap Nikah (dari "A" sampai "Z") - Resensi Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar