.. Hukum - Hukum Walimah ..
Judul Asli : Min Ahkaami 'l-Waliimah min Syarhi Manaari's Sabiil
Penulis : Kholid bin Ibrohim Ash Shoq'abii
Judul Indonesia : Hukum - Hukum Walimah - Penjelasan Penting Seputar Penyelenggaraan Pesta Pernikahan
Alih Bahasa : Hidayat Joko W
Penerbit : Al Qowam Solo
Cetakan : Pertama, September 2005
Halaman : x+86
Buku yang ringkas ini, dikemas dalam bentuk buku saku. Isinya seputar masalah penyelenggaraan walimah atau pesta pernikahan. Yaitu hukumnya, hikmahnya, waktu pelaksanaannya, hukum memenuhi undangan, dst. Semuanya disusun dalam 13 bab. Inilah sebagian pembahasannya yang bisa saya kutip dengan meringkasnya:
[PERMASALAHAN KE-1]
PENGERTIAN WALIMAH DITINJAU DARI ASPEK BAHASA DAN SYARA'
--------------------------------------------------------
Walimah ditinjau dari aspek bahasa artinya adalah sempurna dan berhimpunnya sesuatu.
Sedangkan walimah, bila ditinjau dari aspek istilah, pengertiannya adalah hidangan yang khusus diperuntukkan untuk pesta pernikahan.
[PERMASALAHAN KE-2]
HIKMAH DIADAKANNYA PESTA PERNIKAHAN
-----------------------------------
1. Untuk mengumumkan akad nikah. Mengumumkan akad nikah adalah diwajibkan, demi untuk membedakannya dari perzinaan.
2. Untuk melaksanakan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani perbuatan beliau.
3. Untuk memberi makan para fakir miskin.
4. Adanya silaturahmi jika mereka yang menyelenggarakan pesta pernikahan tersebut masih kerabat dekat.
5. Untuk menampakkan nikmat bisa menikah, karena bisa menikah merupakan suatu nikmat, serta bisa menjadikan hati menjadi lega, senang dan tentram
6. Untuk mensyukuri Allah atas limpahan nikmat bisa menikah tersebut.
[PERMASALAHAN KE-3]
HUKUM MENYELENGGARAKAN PESTA PERNIKAHAN
---------------------------------------
Dalam kaitannya dengan hal ini, terdapat dua pendapat,
Pendapat pertama, mayoritas ulama berpandangan bahwa menyelenggarakan pesta pernikahan hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Pendapat kedua, wajib.
[PERMASALAHAN KE-4]
BATASAN SEDIKIT BANYAKNYA HIDANGAN PADA PESTA PERNIKAHAN
--------------------------------------------------------
Tidak ada batasan bagi penyelenggaraan pesta pernikahan dari segi banyak atau sedikitnya hidangan yang dihidangkan.
[PERMASALAHAN KE-5]
WAKTU PELAKSANAAN PESTA PERNIKAHAN
----------------------------------
Berkaitan dengan permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Para ulama pengikut madzhab Hambali berpendapat, "Waktunya setelah dilangsungkan akad."
Para ulama pengikut madzhab Maliki berpendapat, "Waktunya setelah terjadinya persetubuhan." Yakni setelah suami bersetubuh dengan istrinya.
Yang lebih mendekati kebenaran dalam hal ini adalah bahwa cakupan permasalahan ini amatlah luas. Pesta pernikahan bisa saja diselenggarakan setelah terjadinya akad sampai terjadinya persetubuhan. Rentang waktu pada hari hari itu adalah saat saat bisa diselenggarakan pesta pernikahan, karena penyebabnya masih ada, yakni adanya kebahagiaan yang masih berlangsung.
[PERMASALAHAN KE-6]
HUKUM MEMENUHI UNDANGAN PESTA PERNIKAHAN
----------------------------------------
Pendapat pertama, mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan pesta pernikahan hukumnya wajib.
Pendapat kedua, sebagian pengikut madzhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa menghadiri undangan pesta pernikahan hukumnya adalah fardhu kifayah.
Pendapat ketiga, sebagian pengikut madzhab Hambali dan Syafi'i lagi berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah, tidak wajib
[PERMASALAHAN KE-7]
BERBAGAI SYARAT DARI KEWAJIBAN MENGHADIRI
UNDANGAN
-----------------------------------------
Menghadiri undangan untuk bisa sampai pada taraf wajib, haruslah ada berbagai syaratnya, karena tidak semua undangan wajib untuk dihadiri. Adapun berbagai syaratnya tersebut adalah:
1. Undangan itu adalah yang pertama kali. Maksudnya pada pesta pernikahan di hari pertamanya. Sedangkan undangan pesta pernikahan pada hari keduanya tidaklah wajib untuk dihadiri.
2. Orang yang diundang itu tidak punya udzur. Jika ia mempunyai udzur, maka tidak diwajibkan untuk menghadiri pernikahan itu.
3. Dalam pesta pernikahan itu tidak ada kemungkaran.
4. Orang yang mengundang adalah seorang muslim.
5. Hendaknya orang yang mengundang adalah seorang muslim yang mana ia diharamkan untuk mendiamkannya.
6. Orang yang mengundang mempunyai sumber mata pencaharian yang baik (halal).
7. Hendaknya undangan itu disampaikan secara khusus, seperti jika orang yang mengundang itu mendatangi atau menelpon orang yang diundang, kemudian ia berkata kepadanya, "Datanglah engkau!"
[PERMASALAHAN KE-8]
HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN ORANG KAFIR
-------------------------------------
Masalah menghadiri undangan orang kafir, tidaklah terlepas dari dua hal berikut ini:
1. Undangan itu berkaitan dengan simbol simbol agama mereka. Menghadiri undangan yang seperti ini hukumnya adalah diharamkan dan memang tidak diperbolehkan untuk menghadirinya.
2. Undangan itu berkaitan dengan urusan duniawi, seperti jika ada momen pernikahan pada mereka, dan kemudian mereka mengundangmu. Maka menurut pendapat yang masyhur, undangan yang seperti ini tidak boleh dihadiri. Sedangkan menurut pendapat Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), ia dibolehkan dihadiri jika memang ada maslahat syar'inya. Sebagai dalilnya adalah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam pernah menghadiri undangan seorang Yahudi.
[PERSONAL VIEW]
Buku ini cukup ringkas dan global dalam membahas permasalahan seputar walimah. Saya kira baik untuk dijadikan sebagai pengantar untuk mengetahui hal hal yang umum seputar walimah. Dari membaca buku ini kita juga bisa mengetahui bahwa ada beberapa bagian dari masalah walimah yang diserahkan / dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya saja dalam masalah biaya pesta pernikahan. Bila Anda penasaran, silahkan baca buku ini selanjutnya.
Chandraleka
Independent IT Writer
Buku Hukum - Hukum Walimah - Resensi Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar