Buku Noda-Noda Perusak Aqidah dalam Kehidupan Sehari-hari - Resensi Islam



Judul : Noda-Noda Perusak 'Aqidah dalam Kehidupan Sehari-hari
Penulis : Wahid 'Abdussalam Baali
Penerbit : Pustaka Ibnu 'Umar
Cetakan : Pertama, Syawal 1430 H/ Oktober 2009
Halaman : xx+105

Buku ini menjadi sangat penting, karena memuat banyak kerusakan-kerusakan aqidah di dalam kehidupan sehari-hari. Perlu bagi kita menyimak buku ini agar kita tahu hal-hal apa saja yang termasuk dalam merusak aqidah Islam.

Ada puluhan pembahasan yang dimuat dalam buku ini, memuat 80 hal yang merusak aqidah Islam. Diantaranya akan saya kutip dalam ringkasan buku ini, yaitu tentang mempercayai dukun dan peramal (paranormal), dan yang kedua adalah keyakinan tentang zodiak. Dua hal ini banyak melanda kaum muslimin di negeri kita ini.

[18. MEMPERCAYAI DUKUN DAN PERAMAL (PARANORMAL)]
================================================
Sebagian orang datang kepada dukun dan paranormal untuk melepaskan diri mereka dari sihir, atau untuk mendapatkan dan menarik suatu kebaikan menurut persangkaannya. Orang yang patut dikasihani ini tidak tahu bahwa dengan kedatangannya kepada dukun, maka ia telah kehilangan pahala 200 kali shalat (fardhu) dari timbangan kebaikannya. Ini berdasarkan riwayat Muslim dalam Shahiih-nya, dari sebagian Ummul Mukminin bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak diterima shalatnya 40 malam (dengan siangnya)." (Shahih: Muslim dan Ahmad. Shahiihul Jaami' (no. 5940)).

Sebagian orang datang kepada para peramal untuk mengetahui masa depan. Lalu peramal itu berkata, "Kamu akan menikah dengan si anu, akan memiliki anak demikian, dan semacamnya." Hal ini termasuk kekufuran, karena hal yang ghaib mutlak hanya diketahui Allah. Oleh karena itu Imam Ahmad dan al Hakim meriwayatkan hadits yang dishahihkan oleh al Albani dalam Shahiihul Jaami' dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur kepada (al Qur'an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam." (Shahih: Ahmad dan al Hakim. Shahiihul Jaami' (no. 5939)).

[28. KEYAKINAN TENTANG ZODIAK (RAMALAN BINTANG)]
================================================
Sebagian orang ada yang membuka majalah untuk melihat nasibnya hari ituu pada kolom: "Anda dan zodiak." Setelah disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahirannya, ia tahu zodiaknya dan ia baca ramalan apa yang tertulis untuknya hari itu. Ini semua termasuk syirik. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya):

"Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun, lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka ia telah kufur kepada (al Qur'an) yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam. (Shahih: Ahmad dan al Hakim. Dishahihkan oleh al Albani dalam Shahiihul Jaami' (no. 5939)).

"Katakanlah: 'Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.'" (QS. an Naml: 65).

[PERSONAL VIEW]
===============
Harus kita sadari bahwa agar aqidah kita lurus, agar kita tahu aqidah yang benar, maka mau tidak mau kita harus belajar menuntut ilmu agama Islam. Bagaimana seseorang bisa paham dengan aqidah yang benar kalau dia tidak pernah belajar? Maka dari itu niatkan dalam hati kita untuk mulai belajar Agama Islam dan terus mempelajari Agama Islam ini.

Alhamdulillah, sebagian kaum muslimin -baik yang muda dan juga yang tua- telah mulai semangat mempelajari Agama Islam ini. Jangan sampai Anda termasuk orang yang ketinggalan kereta...


Demikian, semoga bermanfaat.

Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu 'Isa
di Depok 19 Februari 2010 Jam 10.00 Pagi


lintasberita

Lanjut Baca

Buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah - Resensi Islam

... Ringkasan Buku ...
http://buku-ok.blogspot.com

Judul : Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Cet. IV, Juni 2008
Halaman : xii+303

Buku yang ditulis oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ini memang layak menjadi bingkisan yang istimewa bagi siapa saja yang ingin menuju keluarga sakinah. Isinya berupa panduan panduan tentang pernikahan yang islami. Disertai pula dengan hak hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri. Juga tentang arahan apa yang harus dilakukan bila sang buah hati lahir. Pada bagian akhir disertakan tentang berbakti kepada kedua orang tua, suatu fundamen yang penting dalam rumah tangga suami istri.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut yaitu dari bab Tata Cara Pernikahan Dalam Islam. Hanya sebagian saja. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya. Semoga menjadi perhatian bagi para ikhwan dan akhwat yang akan menikah, juga para wali dan orang tua yang anaknya akan menikah. Semoga pernikahannya sesuai dengan aturan Islam dan mendatangkan keberkahan dari Allah Jalla wa 'Ala.

[AQAD NIKAH]
-------------
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya: 1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

[WALI]
-------------
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Bathtal rahimahullah berkata, "Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama -diantaranya adalah Imam Malik, ats Tsauri, al Laits, Imam asy Syafi'i, dan selainnya- berkata, "Wali dalam pernikahan adalah 'ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali."

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." (Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083). Hadits ini dishahihkan Syaikh al Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840)).

Persyaratan adanya wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seseorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari al Qur'anul Karim.

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dan apabila kamu menceraikan istri istri (kamu), lalu sampai masa 'iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih
bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (QS. al Baqarah: 232).

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: "MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA," al Hasan al Bashri rahimahullah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma'qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

"Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki laki, kemudian laki laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa 'iddahnya telah berlalu, laki laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, 'Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: 'MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA,' Maka aku berkata, 'Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.'"

Kemudian Ma'qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki laki itu. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al Bukhari (5130).

Hadits Ma'qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih dan sharih (jelas). Hadits ini merupakan sekuat kuatnya hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI, BAIK GADIS MAUPUN JANDA. Dalam hadits ini, Ma'qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju' dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama sama ridha. Lalu Allah
Ta'ala menurunkan ayat yang mulia ini (al Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA NIKAH.

[KEHARUSAN MEMINTA PERSETUJUAN WANITA SEBELUM PERNIKAHAN]
--------------------------------------------------------
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya," Para shahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?"
Beliau menjawab, "Jika ia diam saja."

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). (Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096)).

[PERSONAL VIEW]
---------------
Tidak sah nikah tanpa wali baik gadis maupun janda. Wali merupakan syarat sahnya nikah.
Pada sisi yang lain seorang wali pun tidak boleh sewenang wenang. Seorang wali wajib meminta persetujuan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Berkata Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah dalam salah satu tulisannya,

"Demikian juga hendaknya menjadi pelajaran kepada setiap bapak agar lebih bijak dalam menikahkan anak-anak perempuannya. Karena masalah hati tidak bisa dipaksakan, walaupun badan dipaksa dan terpaksa mengikutinya. Karena sebagaimana laki laki, maka wanita pun dalam masalah ini mempunyai hak yang sama dalam menentukan pilihannya. ... Apatah lagi dia hanya seorang wanita, dimana Nabi yang mulia telah memerintahkan kepada kita untuk berpesan dan berwasiat baik baik kepada mereka." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa-il, Jilid 7, Darus Sunnah, Masalah 204, Cet. I, Oktober 2006, hal. 185-186).

Demikian semoga bermanfaat.

Depok, 05 Februari 2009
Ringkasan buku ini dibuat oleh
seorang hamba yang selalu mengharap ampunan Rabb-nya Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah menolongnya, menolong para pembela Islam dan menolong kaum muslimin




lintasberita

Lanjut Baca

Buku Bekal Bekal Menuju Pernikahan - Resensi Islam

... Ringkasan Buku ...
http://buku-ok.blogspot.com

Judul : Bekal-Bekal Menuju Pernikahan
Penulis : DR. 'Abdul 'Azhim bin Badawi al Khalafi
Penerbit : Media Tarbiyah
Cetakan : Cet. I, Agustus 2007
Halaman : 80

Buku ini menjelaskan hal hal yang perlu diketahui untuk menjadi bekal menuju pernikahan. Tentang hukum pernikahan, kriteria calon istri dan suami yang baik, melihat wanita yang dilamar, meminang, akad nikah, wajibnya meminta izin si wanita, mahar, dll.

Dalam ringkasan ini akan saya kutipkan sebagian dari isi buku tersebut sebagai gambaran isinya. Tentunya dengan meringkasnya. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya.

[Melihat Wanita yang Dilamar]
---------------------------
Barangsiapa ingin meminang seorang perempuan, maka dianjurkan melihatnya terlebih sebelum memutuskan untuk melamar. Landasan dalilnya adalah hadits Muhammad bin Maslamah, ia berkata, "Aku meminang seorang perempuan. Aku lantas mengendap endap untuk mengintipnya. Saat itu, kulihat ia sedang berada di dekat pohon kurma miliknya.

Lalu ada yang berkata padaku, 'Apakah pantas engkau melakukan ini, padahal engkau adalah Shahabat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam?' Aku pun menjawab, "Aku mendengar Rasululllah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

'Jika Allah telah menumbuhkan keinginan meminang wanita pada hati seorang pria, maka tidak mengapa melihatnya.'" (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1510)].

Dari al Mughirah bin Syu'bah, ia berkata,
"Aku menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam lalu kuceritakan pada beliau tentang wanita yang akan kupinang. Beliau pun bersabda (yang artinya),

'Pergi dan lihatlah dia. Karena yang seperti itu lebih mengekalkan hubungan kalian.'" (Shahih: [Shahiih Sunan at Tirmidzi (no. 868)].

[Saatnya Meminang]
-------------------
Meminang (khitbah) artinya meminta kesediaan wanita untuk dinikahi dengan cara yang telah dikenal masyarakat. Jika setuju, maka itu sekedar janji untuk nikah. Karena itu, wanita tadi sama sekali belum halal bagi si pelamar. Status wanita tadi sama dengan wanita lain yang bukan mahramnya hingga dilaksanakan akad nikah.

Tidak halal bagi seorang muslim meminang wanita yang sudah dilamar saudara muslimnya yang lain. Hal ini berdasarkan ucapan Ibnu 'Umar yang berbunyi, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kalian membeli barang yang sedang dibeli saudara kalian. Beliau juga melarang seorang laki laki meminang wanita yang dilamar saudaranya. Kecuali si pelamar eninggalkannya
atau si pelamar mengizinkan laki laki tadi." (Shahih: [Shahiih Sunan an Nasa-i (no. 3037)].

[Wajibnya Meminta Izin Si Wanita]
-----------------------------------
Jika pernikahan tidak sah tanpa adanya wali, maka sebelum menikahkan, WAJIB bagi wali meminta izin wanita yang menjadi tanggungannya. Jika si wanita tidak rela, wali tidak boleh memaksanya menikah. Jika akad nikah tetap dilaksanakan, maka wanita tadi berhak mengajukan pembatalan akad.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

Wanita janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai pendapat. Dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah dimintai izin." Para shahabat bertanya, "Bagaimana tanda persetujuannya?" Beliau pun menjawab, "Apabila ia diam saja." (Muttafaq 'alaih: [Shahiih al Bukhari (Fat-hul Baari (IX/191, no. 5136)].

Dari Khansa' binti Khaddam al Anshariyyah, ia mengatakan bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjanda, padahal ia tidak menyetujuinya. Ia pun lantas menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan beliau pun tidak mengakui (tidak sah-pent) pernikahannya. (Shahih: [Irwaa ul Ghaliil (no. 1830)], Shahiih al Bukhari (Fathul Baari (IX/194, no. 5138).

Dari 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Ada seorang gadis menemui Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Dia mengadukan ayahnya yang menikahkan dirinya, padahal dia tidak menyukainya. Kemudian Nabi shallallahu'alaihi wa sallam memberikan hak untuk memilih kepada wanita tersebut. (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1520)].

[PERSONAL VIEW]
---------------
Jalan untuk menikah memerlukan bekal. Yaitu bekal ilmu agar kita tidak salah pilih dan tidak salah dalam melangkah. Buku ini memberikan gambaran awal mengenai bekal bekal yang harus dipersiapkan menuju pernikahan agar bisa terbentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Yang pada gilirannya bisa menghasilkan generasi yang shalih dan shalihah. Generasi yang baik hanya bisa dihasilkan oleh keluarga yang juga baik.

Semoga dari keluarga keluarga yang baik bisa membentuk ummat yang baik. Ummat yang mempunyai izzah (kemuliaan) dihadapan ummat yang lainnya.

Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
di Depok, 31 Januari 2009 jam 14.37


lintasberita

Lanjut Baca

Buku Sifat Tidur Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam - Resensi Islam

... Ringkasan Buku ...
http://buku-ok.blogspot.com

Judul : Sifat Tidur Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam
Penulis : Abu 'Abdillah bin Luqman Al Atsari
Penerbit : Media Tarbiyah
Cetakan : ke-2, Mei 2007
Halaman : 77

Buku ini memuat adab adab yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim ketika tidur. Ada banyak adab adab yang perlu diketahui. Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagiannya saja sebagai gambaran dari isi buku. Tentunya dengan meringkasnya. Sebagian footnote pun hanya saya kutipkan sebagian saja, tidak seluruhnya.

[ADAB ADAB TIDUR]
---------------------------
4. Tidur di awal malam

6. Menutup pintu, mematikan api dan lampu
Perintah mematikan api dan lampu sebelum tidur adalah tindakan preventif sebelum terjadi kebakaran, apabila aman dari kebakaran -seperti keadaan lampu lampu masa kini- maka tidaklah mengapa menghidupkannya. (Lihat Syarah Muslim [XIII/163]).

7. menutup tempat makanan dan minuman
8. Berwudhu'
9. Mengebuti tampat tidur
10. Shalat witir sebelum tidur
14. Tidur dengan berbaring ke sisi kanan

17. Membaca ayat Al Qur'an sebelum tidur
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak tidur untuk membaca ayat ayat Al Qur'an terlebih dahulu, diantaranya:
a. Membaca ayat kursi
b. Membaca surat al Ikhlas, al Falaq, an Naas
c. Membaca dua ayat terakhir dari surat al Baqarah
d. membaca surat Al Mulk (at Tabaraak) dan surat As Sajdah

18. Membaca do'a sebelum tidur
Banyak sekali doa sebelum tidur yang telah diajarkan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, di antaranya:

"Bismika amuutu wa ahyaa"
"Ya Allah, dengan menyebut Nama Mu aku mati dan hidup". (HR. Al Bukhari (no. 6312)).

20. Mimpi Basah
Apabila kita bermimpi hingga keluar mani maka wajib untuk mandi. Hal ini berlaku bagi laki laki maupun wanita. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu'anha, ia berkata, "Telah datang Ummu Sulaim -istri Abu Thalhah- kepada Rasulullah seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, maka apakah seorang wanita wajib mandi jikalau dia mimpi basah?" Rasulullah menjawab,
"Ya, apabila dia mendapati air (mani)." (HR. Al Bukhari no. 282).

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Apabila seseorang bermimpi tetapi tidak mengeluarkan mani, maka tidak wajib baginya untuk mandi." (Al Mughni [1/26]).

Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah berkata, "Apabila seseorang bangun dan mendapati basah pada badan atau pakaiannya maka hal ini tidak lepas dari tiga keadaan:

Pertama: Yakin bahwa yang keluar adalah mani, maka wajib mandi baik dia ingat mimpinya maupun tidak.
Kedua: Yakin bahwa yang keluar bukan mani, dalam keadaan seperti ini maka tidak wajib mandi, akan tetapi cucilah apa yang terkena najis, karena hukumnya seperti air kencing.
Ketiga: Tidak mengetahui apakah yang keluar itu mani atau bukan. Apabila ada indikasi yang menunjukkan bahwa itu mani, maka hukumnya dibawa ke hukum mani, apabila tidak, maka kembali ke asal yaitu tidak wajib mandi." (Asy Syarhul Mumti' [I/335]).

23. Do'a ketika bangun tidur
Ketika bangun dari tidur hendaklah kita berdo'a:

"Alhamdulillaa hil ladzii ahyaanaa ba'da maa amaa tanaa wa ilaihinnusyuur"
"Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah sebelumnya mematikan kami dan hanya kepada Nya kami akan dibangkitkan." (HR. Al Bukhari no. 6312).

24. Hal hal yang dilakukan saat bangun tidur
- Mengusap bekas tidur yang ada di wajah maupun di tangannya.
- Bersiwak
- Be-istintsaar
Yaitu mengeluarkan atau menyemburkan air dari hidung sesudah menghirupnya.

- Mencuci kedua tangan tiga kali

[PERSONAL VIEW]
---------------
Subhanallah! Tidur punya etika dan adab adab yang perlu diketahui oleh seorang muslim. Maka dari itu perlu bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu. Harus menuntut ilmu, karena banyak hal yang memang perlu diketahui agar kita kaum muslimin bisa hidup sesuai aturan Islam. Bukankah hal hal seperti ini perlu dipelajari dan diketahui oleh setiap muslim? Maka dari itu jangan malu malu untuk menuntut ilmu agama Islam. Agar tidur kita pun bisa berbuah
pahala
.

Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Seorang yang selalu mengharap pertolongan Allah.
Semoga ini termasuk menolong agama Allah.
Depok, Jum'at mubarak 30 Januari 2009


lintasberita

Lanjut Baca

Novel yang Memikat




Judul : The Iron King
Penulis : Julie Kagawa
Penerjemah : Angelic Zaizai
Penerbit : Kubika
Cetakan : I, Desember 2010
Tebal : 462 Halaman

THE IRON KING adalah novel pertama yang baik dan menarik untuk sebuah novel berseri—seri The Iron Feydengan karakter bagus, romansa apik, dan plot cepat—penuh intrik, membuat Anda membolak-balik halaman sampai halaman terakhir tanpa terasa. Saya pikir pembaca dari segala usia cocok untuk membacanya. 

Meghan Chase memiliki takdir tersembunyi. Sejak ayahnya menghilang ketika ia berusia enam tahun, hidupnya merasa tidak beres. Dia tidak pernah benar-benar bahagia baik di sekolah maupun di rumah. Dalam kesehariannya seperti ada orang asing yang mengawasinya, baik ketika berangkat sekolah maupun pulang sekolah. Seringkali dia mendapat penjelasan dari Robby, temannya, tapi dia tidak percaya.

Puncak keanehannya adalah pada saat tepat usianya yang ke-16. Waktu itu adiknya bernama Ethan diculik, dan dari situlah Meghan ditarik ke dalam dunia fantasi yang hanya bisa ditemukan dalam dunia mitologi. Dia harus menyelamatkan adiknya ke negeri Nevernever. Dia tidak pernah membayangkan bisa masuk ke dalam dunia Faeryland. Akhirnya dia menyadari bahwa dirinya merupakan putri dari Raja Faery Musim Panas.

Tidak hanya itu, dia juga merupakan pion dalam perang mematikan. Banyak yang menginginkan dirinya. Petualangannya dalam menyelamatkan Ethan ditemani Robby—sahabatnya, Grim—si kucing cerdas, dan Ash—pangeran Istana Musim Dingin. Sedikit-banyak di antara mereka terjadi cinta segitiga. Meghan mencintai Robbie, dan juga pangeran Fey, Ash. Tapi, sayang, emosi di antara ketiganya kurang dieksplorasi lebih dalam oleh penulis novel ini.

Dunia para Fey menyeret saya ke titik di mana saya tidak ingin berhenti membacanya. Setiap karakter dikembangkan sangat baik dan saya terkejut betapa saya menyukai mereka masing-masing. Salah satu tokoh favorit saya adalah Grim, si kucing yang berbicara, yang mengingatkan saya pada The Cat Cheshire dari petualangan film Alice in Wonderland. Ah, jadi tidak sabar ingin membaca seri keduanya, The Iron Daughter.[]

M. Iqbal Dawami, blogger buku di http://buku-ok.blogspot.com/. Email: shiva.awamy@gmail.com

lintasberita

Lanjut Baca

Buku Kedudukan Jihad dalam Islam - Resensi Islam

... Ringkasan Buku ...
http://buku-ok.blogspot.com

Judul : Kedudukan Jihad dalam Syari'at Islam
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Kedua, April 2007
Halaman : ii + 46

"Barangsiapa yang berperang supaya kalimat Allah tinggi, maka ia fii sabiilillaah (di jalan Allah)." [HR. Al Bukhari (no. 2810, 3126), Muslim (no. 1904) dan Ahmad(IV/392, 397, 402, 405, 417) dari Abu Musa al Asy'Ari radhiyallahu'anhu.]

Berikut saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut dengan meringkasnya. Footnote pada buku tersebut tidak saya sertakan semata-mata untuk ringkasnya tulisan ini.

[KEUTAMAAN JIHAD]
-----------------
Keutamaan jihad sangat banyak sekali, diantaranya adalah:
1. Geraknya mujahid (orang yang berjihad di jalan Allah) di medan perang itu diberikan pahala oleh Allah.
2. Jihad adalah perdagangan yang untung dan tidak pernah rugi.
3. Jihad lebih utama daripada meramaikan Masjidil Haram dan memberikan minum kepada jama'ah haji.
4. Jihad merupakan satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid).
5. Jihad adalah jalan menuju surga.
6. Orang yang berjihad, meskipun dia sudah mati syahid namun ia tetap hidup dan diberikan rizki.
7. Orang yang berjihad seperti orang yang berpuasa tidak berbuka dan melakukan shalat malam terus-menerus.
8. Sesungguhnya Surga memiliki 100 tingkatan yang disediakan Allah untuk orang yang berjihad di jalan-Nya. Antara satu tingkat dengan yang lainnya berjarak seperti antara langit dan bumi.
9. Surga di bawah naungan pedang.
10. Orang yang mati syahid mempunyai 6 keutamaan: (1) Diampunkan dosanya sejak tetesan darah yang pertama, (2) dapat melihat tempatnya di Surga, (3) akan dilindungi dari adzab kubur, (4) diberikan rasa aman dari ketakutan yang dahsyat pada hari kiamat, (5) diberikan pakaian iman, dinikahkan dengan bidadari, dan (6) dapat memberikan syafa'at kepada 70 anggota keluarganya.
11. Orang yang berjihad di jalan Allah itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.
12. Orang yang mati syahid, ruhnya berada di qindil (lampu/lentera) yang berada di Surga.
13. Orang yang mati syahid diampunkan seluruh dosanya, kecuali hutang.

[TUJUAN DISYARIATKANNYA JIHAD]
------------------------------
Jihad memerangi musuh Islam tujuannya agar agama Allah tegak di muka bumi, bukan sekedar membunuh mereka.

Allah Al 'Aziiz berfirman (yang artinya):
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah saja. Jika mereka berhenti (dari memerangi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 193).

Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah berkata: "Perangilah mereka sehingga tidak terjadi lagi kesyirikan kepada Allah, tidak ada penyembahan kepada berhala, kemusyrikan dan ilah-ilah lain. Sehingga, ibadah dan ketaatan hanya ditujukan kepada Allah saja tidak kepada yang lain." (Tafsiiruth Thabari (II/200).

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah ... " (HR. Al Bukhari no. 25 dan Muslim no. 22 dari Ibnu 'Umar radhiyallahu'anhuma).

Abu 'Abdillah al Qurthubi rahimahullah berkata: "Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa sebab 'qital' (perang) adalah kekufuran."

Syaikh as Sa'di rahimahullah berkata:
"Maksud dan tujuan dari perang di jalan Allah bukanlah sekedar menumpahkan darah orang kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi tujuannya agar agama Islam ini tegak karena Allah di atas seluruh agama dan menghilangkan (mengenyahkan) semua bentuk kemusyrikan yang menghalangi tegaknya agama ini, dan itu yang dimaksud dengan 'fitnah' (syirik). Apabila fitnah (kemusyrikan) itu sudah hilang, tercapailah maksud tersebut, maka tidak ada lagi pembunuhan dan perang."

Jadi, jihad disyariatkan agar agama Allah tegak di muka bumi. Karena itu sebelum dimulai peperangan diperintahkan untuk berdakwah kepada orang-orang kafir agar mereka masuk Islam. (Muhimmatul Jihad oleh 'Abdul Aziz bin Rais ar Rais).

[PERSIAPAN SYAR'I]
------------------
Jihad syar'i harus memiliki persiapan syar'i dan persiapan itu terbagi menjadi dua:
Pertama, persiapan pembinaan keimanan sehingga umat dapat menegakkan hakekat ibadah kepada Allah Rabb semesta alam, melatih jiwa mereka di atas Kitabullah, mensucikan hati mereka di atas Sunnah Nabi-Nya shallallahu'alaihi wa sallam sehingga mereka dapat menolong agama Allah 'Azza wa Jalla dan syariat-Nya.

Hal tersebut sesuai dengan firman-Nya (yang artinya):
"Dan sungguh Allah pasti menolong siapa saja yang menolong (agama)-Nya." (Al Hajj: 40).

Kedua, persiapan fisik, yakni mempersiapkan jumlah pasukan dan perlengkapannya untuk melawan musuh-musuh Allah dan memerangi mereka.

Allah Jalla Jalaaluh berfirman (yang artinya):
"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (al Anfaal: 60).

Menghidupkan kewajiban jihad dengan segala ketentuan syariatnya adalah wajib dengan memenuhi syarat-syaratnya.

Memberikan sifat kepada orang-orang yang menghidupkan jihad yang fardhu (wajib) -menurut ketentuan syariat- dengan kata-kata terorisme adalah kesalahan yang besar, fitnah, tuduhan yang tidak benar dan kesalahan yang fatal serta kebodohan yang sangat.

Adapun melakukan kekacauan (anarki), menteror orang, melemparkan bom, bunuh diri dengan bom mobil, menakut-nakuti orang yang aman atau orang-orang yang dijaga keamanannya oleh negara, membunuh anak-anak, wanita dan orang tua dengan nama jihad dari agama ini adalah tidak benar, perbuatan ini menentang Allah Ar Rafiiq, Rasul-Nya shallallahu'alaihi wa sallam dan kaum mukminin. Mereka telah keluar dari jalannya ulama yang pemahaman ilmunya sangat mendalam.

[PERSONAL VIEW]
----------------
Berkata Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam penutup di buku ini:
"Mudah-mudahan apa yang saya tulis ini dapat menambah ilmu yang bermanfaat dan amal shalih serta dapat meluruskan beragam pemahaman kaum Muslimin yang salah dan keliru tentang masalah jihad." (hal. 43).

Dan semoga ringkasan ini pun dapat meluruskan pemahaman yang keliru tentang jihad.

"Barangsiapa yang berperang supaya kalimat Allah tinggi, maka ia fii sabiilillaah (di jalan Allah)." [HR. Al Bukhari (no. 2810, 3126), Muslim (no. 1904) dan Ahmad(IV/392, 397, 402, 405, 417) dari Abu Musa al Asy'Ari radhiyallahu'anhu.]


Ringkasan buku ini dibuat oleh Chandraleka
di Depok, 01 Februari 2008


lintasberita

Lanjut Baca
 
Copyright (c) 2010 Buku Bagus by Dunia Belajar