Resensi Buku
Judul : Istriku Menikahkanku
Penulis : As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani
Penerbit: Darul Falah
Cetakan : I
Tahun : Agustus 2004 M
Halaman : xxii + 173
[ISI BUKU]Buku ini berbicara panjang lebar tentang ta'addud (poligami).
Buku ini terdiri dari tiga bagian besar:
1. BAB I
Berbicara tentang kisah seorang istri yang meminangkan seorang wanita untuk suaminya. Diikuti dengan contoh contoh lain dari wanita wanita yang meminangkan untuk suami suami mereka, diantaranya adalah kisah Sarah yang meminang Hajar untuk Ibrahim Alaihissalam. Dilanjutkan dengan sebab sebab ketakutan para wanita terhadap poligami, sebab sebab wanita menerima poligami, dan juga sebab sebab keberhasilan dan kegagalan sebagian laki laki dalam berpoligami.
2. BAB II
Pada bab ini pembahasan seputar keutamaan poligami, hukum poligami, faedah faedah poligami, bahaya dilarangnya poligami, dan tidak kalah menariknya tentang poligami sepanjang sejarah; yaitu poligami dalam Yahudi, Nasrani, Masa Jahiliyah, dan dalam Islam.
3. BAB III
Pembahasan seputar nasihat nasihat untuk istri pertama, kedua, dan juga untuk suami yang berpoligami, dll. Termasuk juga dibahas tentang bagaimana membuat para istri menerima poligami.
[SEBAB SEBAB KETAKUTAN WANITA TERHADAP POLIGAMI] Berikut saya kutipkan point point penting dan menarik dari Bab I Pasal 6.
Koran 'Ukazh telah menyebarkan angket tentang ta'addud, yang diberikan pada 100 orang dari kedua jenis. Dari hasilnya disimpulkan bahwasanya wanita wanita takut suami mereka menikah lagi karena:
1. Takut perhatian suaminya terhadap dirinya akan berkurang
2. Berkurangnya keberadaan suami di rumah dan tidak adanya perhatian terhadap anak anak
3. Perasaan takut disia siakan ketika suaminya menikah lagi.
Begitu juga pertanyaan pertanyaan yang disebarkan dalam bentuk angket; menjelaskan penyebab yang mendorong keinginan untuk menikah lagi dengan wanita lain :
1. Meningkatnya tingkat ekonomi suami
2. Kebutuhan kebutuhan emosi dan pemikiran yang tidak terpenuhi pada laki laki
3. Tidak adanya kecocokan kecenderungan dan tujuan hidup
4. Perbedaan dalam tingkat kehidupan sosial
5. Buruknya kondisi kesehatan istri
Angket tersebut juga menjelaskan bagaimana kondisi istri ketika suami memberitahukan keinginannya menikah lagi:
1. Istri istri meminta suami berlaku adil ketika telah memiliki anak anak
2. Mereka meminta suami membatalkan keinginan untuk menikah lagi
3. Mereka minta cerai ketika suami ingin menikah lagi
4. Menolak ta'addud walaupun suami berlaku adil
[SEBAB SEBAB SEBAGIAN WANITA MENERIMA TA'ADDUD] Sang penulis menurunkan 11 sebab, saya akan tuliskan sebagian sebab sebagian wanita menerima ta'addud :
1. Keinginan mereka mendapatkan pahala di sisi Allah yang besar bagi orang yang mentaati Allah dan Rasul Nya. Allah Ta'ala berfirman :
"... Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul Nya, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar." (Al Ahzab : 71)
2. Memiliki ilmu tentang hukum hukum syar'iyyah dan penyerahan diri yang sempurna terhadap qadha' Allah membuat mereka menerima syariat ta'addud dengan jiwa yang ridha dan tenang karena mengamalkan firman Nya,
"Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul Nya telah memutuskan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (Al Ahzab : 36)
3. Kepahaman mereka terhadap bahaya bertambahnya jumlah wanita yang menua, tapi belum menikah, serta dampak dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kehidupan masyarakat
4. Rasa tanggung jawab wanita, cintanya terhadap saudari saudarinya dari kalangan perawan tua dan janda.
5. Wanita percaya terhadap agama suaminya bahwa ia akan berlaku adil diantara istri istrinya
6. Meningkatnya taraf ekonomi suami di antara perkara yang membuatnya tenang
[KEUTAMAAN TA'ADDUD]Pada halaman 78 dimuat keutamaan poligami, saya kutip beberapa ayat dan haditsnya :
Diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair Radhiyallahu anhu bahwasanya Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah menikah?" Sa'id bin Jubair menjawab, "Tidak". Dia berkata, "Menikahlah! Sesungguhnya sebaik baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya." (Diriwayatkan Bukhari (9/140).
"... Maka nikahilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat, ..."(An Nisaa : 3)
Ayat ini menunjukkan bahwa
HUKUM ASAL dalam pernikahan itu adalah
TA'ADDUD. Dalam ta'addud ada bentuk ketaatan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan meneladani sunnahnya.
"Sungguh bagi kalian pada diri Rasulullah itu ada suri tauladan yang baik ..."(Al Ahzab : 21)
Juga perlu diingat bahwa ta'addud merupakan sunah para nabi dan rasul sebelumnya. Ibrahim alaihissalam menikahi dua istri. Daud - sebagaimana disebutkan dalam Taurat - menikah dengan seribu wanita. Sulaiman menikah dengan seratus wanita.
Telah berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Berkata Sulaiman alaihissallam, 'Aku pasti akan menggilir seratus atau sembilan puluh sembilan wanita (istrinya) malam ini. Seluruhnya pasti melahirkan pahlawan yang berperang dijalan Allah'. Sahabatnya berkata kepadanya, 'Ucapkanlah, 'Insya Allah'. Dia lupa mengucapkannya. Oleh karena itu tidak satu pun dari istrinya yang hamil, kecuali seorang, yang melahirkan setengah manusia.' Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,'Demi (Allah) Yang jiwaku berada di tangan Nya, kalau ia mengucapkan insya Allah, niscaya mereka akan berperang di jalan Allah sebagai pahlawan seluruhnya'. (HR. Bukhari Muslim).
[FAEDAH FAEDAH TA'ADDUD]Sesungguhnya ta'addud memiliki faedah faedah yang agung, diantaranya (pasal 3 hal. 88 - 93):
1. Mengentaskan permasalahan bertambahnya jumlah wanita wanita yang menjadi perawan tua karena banyaknya kaum lelaki yang terbunuh di dalam peperangan.
2. Ta'addud adalah jalan untuk menjaga kesucian, menutup pintu zina, dan mencegah tersebarnya kekejian. Diantara laki laki ada yang memiliki syahwat yang kuat, tidak cukup dengan seorang wanita. Dia juga seorang yang bertakwa, bersih dan takut zina. Oleh karena itu ta'addud adalah cara untuk menjaga kesucian.
3. Ta'addud merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Misalnya, istri telah lanjut usia atau sakit dan ia mempunyai anak anak. Jika suami menahannya dan tidak menikah lagi, ia takut jatuh pada perbuatan zina. Jika diceraikannya, ia akan memisahkan antara dirinya dan diri anak anaknya, maka masalah tidak hilang, kecuali dengan ta'addud.
4. Setelah pernikahan bisa jadi terungkap bahwa istri mandul, jalan keluarnya adalah menceraikannya. Apabila ia memiliki kemampuan untuk menikah lagi dengan wanita lain dan tanpa menceraikannya, maka seorang yang berakal tidak akan mengatakan, "menceraikannya adalah lebih baik".
5. Merupakan suatu ketetapan secara ilmiah bahwa kesuburan wanita untuk melahirkan berhenti setelah berumur 50 tahun, sedangkan suami terus memiliki kemampuan untuk memiliki anak sampai berumur lebih 70 tahun. Kita tidak boleh membatasi suami yang masih ingin memiliki anak. Sehubungan dengan itu, jalan keluarnya adalah dengan ta'addud.
6. Ta'addud mewujudkan keadilan dan persamaan karena ia membuat wanita tidak memonopoli seorang laki laki, sementara banyak janda, gadis dan perawan tua yang tidak dapat merasakan kehidupan suami istri.
7. Ta'addud adalah salah satu sebab untuk menjadi kaya, mendapatkan kebaikan, dan rejeki yang banyak.
[PERSONAL VIEW]Buku yang ditulis oleh As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani ini merupakan buku yang cukup lengkap membahas tentang poligami. wallahu'alam. Sebab sebab wanita membenci poligami, hukum poligami, faedah faedahnya, dll, termasuk saran saran bagi istri, orang tua dan juga suami yang akan berpoligami. Cukup lengkap.Ada kesalahpahaman di masyarakat kita, mereka memandang bahwa pernikahan itu asalnya monogami (satu istri), kecuali bila sang istri sakit, maka sang suami boleh menikah lagi. Ini adalah pola pikir yang terbalik. Yang benar, adalah hukum asal pernikahan itu adalah poligami, dengan syarat adil. Bila tidak mampu berlaku adil maka menikahlah satu saja.
Pada bagian lain di buku tersebut ada juga manfaat / faedah yang didapat bagi istri yang suaminya menikah lagi, yaitu :
1. Membantu wanita agar lebih bisa berkonsentrasi untuk ibadah dan mengawasi anak anak
2. Memberi peluang baginya untuk menyiapkan diri untuk suaminya dan menantinya dengan kerinduan
3. Menginapnya suami dengan istri yang lain berarti meringankan beban istri yang belum sampai jadwalnya dalam menginap dari beratnya beban berkhidmat kepada suami
Bagi para wanita yang membenci poligami, ingatlah ayat berikut ini
"Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin dan mukminah apabila Allah dan Rasul Nya telah memutuskan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya, sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (Al Ahzab : 36)
Bagi kaum laki yang berpoligami, ingatlah hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ini
"Barangsiapa yang memiliki dua orang istri lalu ia condong pada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya miring." (HR. Abu Daud (2/242))
Perlu diingat, bahwa poligami sudah ada sejak agama agama terdahulu, sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Para nabi berpoligami, para raja raja berpoligami, termasuk orang orang besar juga berpoligami. Ketika diutusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, poligami DIBATASI sampai hanya EMPAT saja. Maka sangat salah sekali orang orang yang menuduh Islam yang melakukan poligami.
Islam datang membatasi poligami hanya sampai empat saja. Inilah yang tengah tengah, tidak melarang poligami dan tidak membebaskan poligami sebebas bebasnya.
"Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kalian diberi rahmat." (Ali Imran : 132)
Semoga bermanfaat.
Resensi ini dibuat oleh Chandraleka